Albania
Secara hukum tidak boleh menanam dan memiliki ganja, namun statistik menyatakan bahwa kurang dari 10 orang dipenjara karena kasus ganja dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
Australia
Mei tahun 2003, Perdana Menteri New South Wales, Bob Carr, menjanjikan 4 tahun masa percobaan penggunaan ganja medis. Kenyataannya hampir tidak ada tindakan yang dilakukan.
Dibagian utara Australia, ganja sudah didekriminalisasi. Sedangkan di bagian barat dan utara Australia individu diperbolehkan menanam pohon ganja untuk penggunaan pribadi.
Austria
Delta9-THC maupun produk farmasi yang mengandung delta9-THC dikategorisasikan dalam annex IV dalam Dekrit Narkotika Austria. Formulasi zat tersebut hanya dapat dilakukan apabila telah mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang. Pada tanggal 9 Juli 2008, Parlemen Austria menyetujui penanaman pohon ganja untuk kebutuhan penelitian dan medis. Penanaman ini dikontrol oleh Departemen Kesehatan dan Keamanan Makanan.
Belgia
Pemerintah Belgia telah berinisiasi untuk menelaah efektivitas ganja medis dan akan segera melakukan dekriminalisasi bagi kepemilikan ganja dalam jumlah yang kecil, walaupun sekarang ini ganja masih ilegal. Siapapun yang memiliki ganja sampai 3 gram akan mendapat peringatan verbal dan tetap boleh menyimpan ganjanya.
Kamerun
Menanam pohon ganja ilegal untuk alasan apapun. Yang menarik adalah pasien AIDS dan kanker boleh menggunakan ganja untuk mengobati simtom penyakitnya.
Kroasia
Memiliki, membeli dan menjual ganja ilegal di Kroasia. Jika individu dinyatakan bersalah maka akan mendapat hukuman kriminal dan dapat dipenjara hingga 3 tahun. Selain itu, individu juga dapat didenda hingga 700 euro apabila melakukan pelanggaran tersebut. Kenyataannya, individu tidak akan di hukum apabila hanya memiliki kurang dari 1 gram ganja, tapi pencatatan pelanggaran tetap dilakukan.
Jerman
Konsumsi ganja adalah tindakan legal dan tiap negara bagian memiliki hukum yang berbeda terhadap kepemilikan sejumlah kecil ganja. Dalam banyak kasus, kepemilikan kurang dari 5 gram ganja atau resin tidak mendapat hukuman.
Honduras
Penggunaan medis dan rekreasional masih ilegal dan mendapatkan hukuman yang berat. Walaupun demikian, penegakan hukum untuk penggunaan ganja sangat lemah di sini.
Israel
Beberapa orang telah mendapat akses dari Menteri Kesehatan untuk menggunakan ganja medis. Sejak thaun 2004, militer israel menggunakan THC sebagai pengobatan bagi tentara yang mengalami posttraumatic stress disorder.
Jamaika
Kepemilikan ganja ilegal namun penegakan hukum jarang terjadi. Telah ada rekomendasi dari panel untuk melegalisasi kepemilikan untuk kebutuhan medis bagi orang dewasa.
Jepang
Segala macam produk dari ganja ilegal sejak 1948 ketika Amerika menyatakan adanya Hukum Pengaturan Hemp setelah Perang Dunia 2.
Luxembourg
Ganja telah didekriminalisasi sejak tahun 2001 untuk dikonsumsi maupun kepemilikan pribadi. Hukum mengategorisasikan zat ke dalam 2 jenis: A (zat lain dalam pengawasan) dan B (ganja). Penggunaan ganja tetap terlarang namun tidak ada hukuman berupa pemenjaraan. Pengguna ganja dapat dikenakan sanksi biaya dari 250-2500 euro. Hukuman penjara selama 6 hari hingga 6 bulan dapat dilakukan apabila penggunaan ganja dilakukan di depan anak-anak, di sekolah atau di tempat kerja. Hukuman lebih berat sampai 2 tahun dapat diberikan apabila orang dewasa menggunakan ganja bersama anak kecil.
Mozambik
Pohon ganja secara umum ditanam dan ditoleransi. Kepemilikan merupakan hal ilegal tetapi kepemilikan dengan jumlah sedikit hanya akan dikenakan sanksi, terutama apabila menggunakan di area umum. Sering kali, pengguna hanya dinasehati untuk menggunakan ganja di tempat pribadi.
Belanda
Sejak tahun 1976, penggunaan ganja untuk kebutuhan rekreasi telah diperbolehkan di coffee shop walaupun oleh individu yang tidak memiliki izin medis. Pada tahun 2003, izin untuk penggunaan ganja medis dikeluarkan dan dapat ditebus di apotek. Sebagai catatan, memiliki dan menjual ganja tetap ilegal namun karena tidak ada kebijakan yang memberikan hukuman, ganja secara de facto dikatakan legal di Belanda.
Norwegia
Kepemilikan dan penanaman ganja adalah ilegal dan hukumannya sangat berat; denda biaya dan penjara. Tetap ada pasar gelap yang memperjual belikan ganja untuk kebutuhan medis.
Portugal
Sejak 2001, kepemilikan segala macam obat untuk kebutuhan pribadi telah didekriminalisasi. Penjualan dan perdagangan tetap mendapat hukuman kriminal. Indivivdu dapat dihukum dan didenda apabila menggunakan ganja di tempat umum atau dianggap terlibat perdaganan obat apabila memiliki lebih dari 25 gram obat.
Swiss
Segala bentuk kepemilikan dan penanaman tetap ilegal walaupun terdapat beberapa coffee shop di Bienne dan Interlaken. Secara umum, individu yang memliki sedikit ganja sangat jarang dihukum.
Thailand
Ganja ilegal di sini. Laporan menunjukan tingginya tingkat konsumsi ganja yang mungkin disebabkan oleh mudahnya menanam ganja.
Inggris
Pada tahun 1999, DPR Inggris mengajukan permohonan untuk meberikan kuasa ganja medis kepada dokter. Pemerintah tidak mengindahkan permohonan tersebut. Dalam pelaksanaan, terkadang hakim tidak memberikan hukuman pada individu yang menggunakan ganja medis namun banyak individu yang dipernjara karena kasus kepemilikan, penanaman ataupun penyediaan ganja medis.
Pada tahun 2003, perusahaan farmasi inggris GW Pharmaceuticals, mendapat izin untuk meneliti ganja demi kebutuhan medis dan berhak memproduksi ataupun menjual ganja medis mulai tahun 2004. Persetujuan tidak kunjung datang hingga tahun 2005, hingga akhirnya Inggris mendapat izin untuk menjual ekstrak ganja ke Kanada.
Uruguay
Penggunaan ganja legal dan tidak dikriminalisasi, bahkan individu boleh memiliki lebih dari 25 gram ganja. Namun, penanaman dan penjualan tetap dianggap kriminal.
Sumber:
http://en.wikipedia.org/wiki/Legal_and_medical_status_of_cannabis
- Setuju Banget
- Dislike
-
- 14 people liked this.
Warning: A browser setting is preventing you from logging in. Fix this setting to log in
Showing 10 of 22 comments
-
-
.... maybe they affraid of too much peace and harmony....
-
-
pengen banget ngebs di coffea shop amsterdam .., rasanya kaya apa ya ? :(
-
-
kepentingan politik amrik.. eh negara lain ikut me - ilegalkan Pot.. terlalu....
-
-
w punya 4 pohon dirumah .. yang mau follow w !!
-
-
bagi bibit ganja dong...
gue mau nanem dirumah aja,,kalo nyari yang ude jadi suka di CEPU-in... -
-
stop katakan ganja narkotika
-
-
indonesia akan lebih makmur dengan melegalisasi mrijuana
-
-
Ganja membawa perdamaian....... sy yakin bila ganja di legalkan di indonesia pasti indonesia bsa lebih damai............................
-
-
Indonesia seharus nya diperbolehkan menanam pohon ganja untuk penggunaan pribadi seperti di (australia) dan boleh memakai individu. Dan tindakan kriminal orang yg menjual ganja tersebut dikenakan sanksi atau denda.
-
-
INDONESIA bebaskan pemakaian ganja dong kya negara-negara luar .
RUMAH HIJAU LGN
Sekretariat Lingkar Ganja Nusantara Taman Situ Gintung 3 Jl. Kertamukti Pisangan Raya No.121 Cirendeu Ciputat, Tangerang 15419 Buka setiap hari kerja Jam 10:00 - 17:00 Telp: 021-60395198Kampanye LGN
Event- "When We Grow" Bukan Pesta Ganja
- Presenter ANTV berkunjung ke Rumah Hijau LGN
- Bendera LGN Berkibar di Puncak Gunung Slamet
- KLEDIOSKOP LGN 2011
- LGN dan Seniman Aksi di Istana Negara
- Launching HPG di Gramedia Jakarta
- Peringatan Hari AIDS di Bunderan HI
- Melodi LGN di Teraskustik
- Launching Buku Hikayat Pohon Ganja
- LGN dan Pandji di Radio Hard Rock FM 87,6
Forum DLG
- Ada yg ngerti siatem hydro???
Last Post By: Abu bakar
Forum: Legalisasi Ganja - Salahkah undang undang dalam menuntut seseorang?
Last Post By: Abu bakar
Forum: Legalisasi Ganja - bibit
Last Post By: Abu bakar
Forum: Legalisasi Ganja - BAHAYA PENYALAHGUNAAN GANJA untuk di konsumsi
Last Post By: bigpath99
Forum: Legalisasi Ganja - ENTAH . . .
Last Post By: fauna
Forum: Legalisasi Ganja
- Ada yg ngerti siatem hydro???
© 2010-2011 LGN
Rumah Hijau LGN
Taman Situ Gintung 3
Jl. Kertamukti Pisangan Raya No.121,
Cirendeu Ciputat, Tangerang 15419
Buka setiap hari kerja :: Jam 10:00 - 17:00
Telp: 021-60395198
Tidak ada komentar:
Posting Komentar